KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 2

1. Judul

FI tanpa keterangan lain, dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.

2. Resmi dan Artikel Resmi

Bahan resmi adalah bahan aktif obat atau bahan farmasi atau komponen alat kesehatan jadi yang judul monografinya tidak mencakup indikasi sifat-sifat bentuk jadi tersebut. Sediaan resmi adalah sediaan obat jadi atau alat kesehatan jadi, sediaan jadi atau setengah jadi (misalnya padatan steril yang harus dibuat menjadi larutan jika hendak digunakan) atau produk dari satu atau lebih bahan resmi atau produk yang diformulasikan, digunakan pada atau untuk pasien. Artikel resmi adalah bahan resmi dan sediaan resmi. Lanjutkan membaca “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 2”

KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1

TATANAMA

Tatanama zat digunakan nama Latin, nama lazimnya, dan nama Indonesia dan untuk zat kimia organik umumnya disertai nama rasional.

Nama Latin ditulis dengan dalam bentuk tunggal sebagai kata netral deklinasi kedua.

Nama garam ditulis dengan menyebutkan nama unsur logam dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian asam dalam bentuk nominatif, baik dalam jenis netral deklinasi kedua maupun jenis maskulin deklinasi ketiga. Contoh Natrii Bromidum, Natrii Thiosulfas. Untuk senyawa yang diturunkan dari asam yang tidak sesungguhnya kedua bagian ditulis dalam bentuk nominatif dengan menyebutkan nama bagian asamnya diikuti nama unsur logamnya, misalnya Barbitalum Natricum. Lanjutkan membaca “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1”