KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1

TATANAMA

Tatanama zat digunakan nama Latin, nama lazimnya, dan nama Indonesia dan untuk zat kimia organik umumnya disertai nama rasional.

Nama Latin ditulis dengan dalam bentuk tunggal sebagai kata netral deklinasi kedua.

Nama garam ditulis dengan menyebutkan nama unsur logam dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian asam dalam bentuk nominatif, baik dalam jenis netral deklinasi kedua maupun jenis maskulin deklinasi ketiga. Contoh Natrii Bromidum, Natrii Thiosulfas. Untuk senyawa yang diturunkan dari asam yang tidak sesungguhnya kedua bagian ditulis dalam bentuk nominatif dengan menyebutkan nama bagian asamnya diikuti nama unsur logamnya, misalnya Barbitalum Natricum.

Nama simplisia nabati ditulis dengan menyebutkan nama genus, nama spesies, atau petunjuk spesies tanaman asal, masing-masing nama diperlakukan sebagai kata benda netral deklinasi kedua dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian tanaman yang digunakan sebagai obat dalam bentuk nominatif, contoh Cinchonae Cortex. Ketentuan ini tidak berlaku untuk simplisia nabati yang diperoleh dari beberapa jenis tanaman dan untuk eksudat tanaman.

Nama sediaan ditulis dengan menyebutkan nama zat khasiat dalam bentuk genetif, diikuti dengan nama bentuk sediaan dalam bentuk nominatif. Contoh, Chloropheniramini Sirupi.

Sediaan yang harus dilarutkan atau disuspensikan sebelum digunakan, namanya ditulis dengan nama zat berkhasiat dalam bentuk nominatif sebagai kata benda netral deklinasi kedua diikuti nama bentuk sediaan dalam bentuk ablatif didahului kata depan pro. Contoh, Ampicillinum pro Injectione.

Sediaan larutan dalam air, nama pelarutnya tidak disebut, sedangkan sediaan yang dibuat dengan pelarut lain, perlu disebut. Contoh,  Camphorae Solutio Spirituosa.

Untuk imunoserum dan vaksin ditulis dengan nama bentuk sediaan dalam bentuk nominatif sebagai kata benda netral deklinasi kedua diikuti nama bagian jasad renik dalam bentuk genetif dan awalan anti. Contoh, Serum anti toxicum Tetani.

“RESMI” DAN “ARTIKEL RESMI”

Kata “resmi” dalam Farmakope Indonesia atau yang menunjuk kepadanya “Farmakope Indonesia” atau “F.I“.

Pencantuman F.I. di belakang judul resmi suatu artikel berarti memenuhi standar F.I.

KELARUTAN

Pernyataan kelarutan zat dalam bagian tertentu pelarut adalah kelarutan pada suhu 20° (FI III) atau 25° (FI IV) dinyatakan dalam 1 bagian bobot zat padat atau 1 bagian volume zat cair dalam bagian volume tertentu pelarut, kecuali dinyatakan lain.

Kelarutan yang tanpa angka adalah kelarutan pada suhu kamar.

Pernyataan bagian dalam kelarutan berarti bahwa 1 g zat padat atau 1 ml zat cair dalam sejumlah ml pelarut.

ISTILAH KELARUTAN

Sangat mudah larut (< 1)

Mudah larut (1 – 10)

Larut (10 – 30)

Agak sukar larut (30 – 100)

Sukar larut (100 – 1.000)

Sangat sukar larut (1.000 – 10.000)

Praktis tidak larut (> 10.000)

Catatan: Angka tersebut merupakan jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan 1 bagian zat

 

  • Air yang dimaksud dengan air adalah air suling atau air demineral, yaitu air yang dimurnikan
  • Derajat suhu yang digunakan adalah satuan Celcius
  • Kelarutan, bobot jenis, indeks bias, rotasi optik, kekentalan ditetapkan pada suhu 20° (FI III) dan 25° (FI IV)
  • Air hangat adalah air dengan suhu 60°C – 70°C
  • Air panas adalah air dengan suhu 85°C – 95°C
  • Persen dinyatakan dengan 4 cara berikut:
    • b/b% adalah persen bobot per bobot, yaitu jumlah g zat dalam 100 g bahan atau hasil akhir (larutan atau campuran)
    • b/v% adalah persen bobot per volume, yaitu jumlah g zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir (air atau pelarut lain)
    • v/v% adalah persen volume per volume, yaitu jumlah ml zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir (larutan)
    • v/b% adalah persen volume per bobot, yaitu jumlah ml zat dalam 100 g bahan atau hasil akhir
  • Yang dimaksud persen (%) tanpa penjelasan adalah persen bobot per bobot
  • Yang dimaksud dengan bagian tanpa penjelasan adalah bagian bobot
  • Pernyataan persen untuk:
    • campuran zat padat atau setengah padat adalah b/b
    • larutan dan suspensi adalah b/v
    • larutan cairan dalam cairan adalah v/v
    • larutan gas dalam cairan adalah b/v
  • Tangas:
    • Tangas air, adalah tangas berisi air mendidih
    • Tangas es, adalah tangas berisi es
    • Tangas uap, adalah tangas berisi uap panas yang mengalir

 

Sumber:

Anief, Moh. (2010). Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Penulis: Maul

Lagi belajar SEO 🔥

Satu komentar pada “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1”

Tinggalkan komentar