KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1

TATANAMA

Tatanama zat digunakan nama Latin, nama lazimnya, dan nama Indonesia dan untuk zat kimia organik umumnya disertai nama rasional.

Nama Latin ditulis dengan dalam bentuk tunggal sebagai kata netral deklinasi kedua.

Nama garam ditulis dengan menyebutkan nama unsur logam dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian asam dalam bentuk nominatif, baik dalam jenis netral deklinasi kedua maupun jenis maskulin deklinasi ketiga. Contoh Natrii Bromidum, Natrii Thiosulfas. Untuk senyawa yang diturunkan dari asam yang tidak sesungguhnya kedua bagian ditulis dalam bentuk nominatif dengan menyebutkan nama bagian asamnya diikuti nama unsur logamnya, misalnya Barbitalum Natricum. Lanjutkan membaca “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1”

FARMAKOPE

Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan secara hukum dan memuat standarisasi obat-obatan serta persyaratan identitas, sifat kimia dan fisika, kadar, kemurnian, cara pemeriksaan atau analisis, sediaan farmasi, dan sebagainya. Farmakope Indonesia pertama kali dikerluarkan pada tahun 1962 (Jilid I) dan disusul dengan Jilid II pada tahun 1965 yang memuat bahan-bahan galenik dan resep. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, Farmakope jilid I dan jilid II direvisi menjadi Farmakope Indonesia edisi II yang berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1977 dibentuk panitia untuk menelaah dan mengkaji Farmakope Indonesia edisi II, dan baru pada tahun 1979 dapat diterbitkan Farmakope Indonesia edisi III yang diberlakukan mulai 12 November 1979. Terakhir, pada tahun 1995 diluncurkan lagi Farmakope Indonesia edisi IV. Lanjutkan membaca “FARMAKOPE”

SEJARAH KEFARMASIAN

Ilmu resep sebenarnya telah dikenal sejak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai muncul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap penyakit. Ilmuwan-ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan kefarmasian dan kedokteran adalah: Lanjutkan membaca “SEJARAH KEFARMASIAN”

SALINAN RESEP

Salinan resep disebut juga, copy resep, apograph, exemplum, atau afschrift.

Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi.

Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat di dalam resep asli harus memuat pula: Lanjutkan membaca “SALINAN RESEP”

RESEP

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang Dokter kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.

Yang berhak menulis resep ialah:

  • Dokter
  • Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
  • Dokter hewan, terbatas pada pengobatan untuk hewan

Resep harus ditulis jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, Apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep. Lanjutkan membaca “RESEP”