PENGGOLONGAN OBAT

1. Menurut Kegunaan

  1. Untuk menyembuhkan (terapeutik)
  2. Untuk mencegah (profilaktik)
  3. Untuk diagnosis (diagnostik)

2. Menurut Cara Penggunaan

  1. Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, beretiket putih.
  2. Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, beretiket biru.

Lanjutkan membaca “PENGGOLONGAN OBAT”

PENGERTIAN OBAT DAN SEDIAAN

Pengertian Obat Secara Umum

Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit.

Lanjutkan membaca “PENGERTIAN OBAT DAN SEDIAAN”

KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 2

1. Judul

FI tanpa keterangan lain, dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.

2. Resmi dan Artikel Resmi

Bahan resmi adalah bahan aktif obat atau bahan farmasi atau komponen alat kesehatan jadi yang judul monografinya tidak mencakup indikasi sifat-sifat bentuk jadi tersebut. Sediaan resmi adalah sediaan obat jadi atau alat kesehatan jadi, sediaan jadi atau setengah jadi (misalnya padatan steril yang harus dibuat menjadi larutan jika hendak digunakan) atau produk dari satu atau lebih bahan resmi atau produk yang diformulasikan, digunakan pada atau untuk pasien. Artikel resmi adalah bahan resmi dan sediaan resmi. Lanjutkan membaca “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 2”

KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1

TATANAMA

Tatanama zat digunakan nama Latin, nama lazimnya, dan nama Indonesia dan untuk zat kimia organik umumnya disertai nama rasional.

Nama Latin ditulis dengan dalam bentuk tunggal sebagai kata netral deklinasi kedua.

Nama garam ditulis dengan menyebutkan nama unsur logam dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian asam dalam bentuk nominatif, baik dalam jenis netral deklinasi kedua maupun jenis maskulin deklinasi ketiga. Contoh Natrii Bromidum, Natrii Thiosulfas. Untuk senyawa yang diturunkan dari asam yang tidak sesungguhnya kedua bagian ditulis dalam bentuk nominatif dengan menyebutkan nama bagian asamnya diikuti nama unsur logamnya, misalnya Barbitalum Natricum. Lanjutkan membaca “KETENTUAN UMUM FARMAKOPE INDONESIA BAGIAN 1”

FARMAKOPE

Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan secara hukum dan memuat standarisasi obat-obatan serta persyaratan identitas, sifat kimia dan fisika, kadar, kemurnian, cara pemeriksaan atau analisis, sediaan farmasi, dan sebagainya. Farmakope Indonesia pertama kali dikerluarkan pada tahun 1962 (Jilid I) dan disusul dengan Jilid II pada tahun 1965 yang memuat bahan-bahan galenik dan resep. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, Farmakope jilid I dan jilid II direvisi menjadi Farmakope Indonesia edisi II yang berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1977 dibentuk panitia untuk menelaah dan mengkaji Farmakope Indonesia edisi II, dan baru pada tahun 1979 dapat diterbitkan Farmakope Indonesia edisi III yang diberlakukan mulai 12 November 1979. Terakhir, pada tahun 1995 diluncurkan lagi Farmakope Indonesia edisi IV. Lanjutkan membaca “FARMAKOPE”